Kamis, 23 Juni 2016

PERATURAN DAN REGULASI IV

4ka31-Tugas II - Kelompok 1- Peraturan dan Regulasi IV


PERATURAN DAN REGULASI IV


Pokok-pokok pikiran dalam RUU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)

UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Rangkuman singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·         Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·         Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·         Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
·         Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·         Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·         Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·         Pasal 33 (Virus, DoS)
·         Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis.

UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM.
Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:

1. Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
2. Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
3. Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.


Peraturan bank indonesia tentang internet banking 

Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless).
 Internet banking merupakan layanan perbankan yang memiliki banyak sekali manfaatnya bagi pihak bank sebagai penyedia dan nasabah sebagai penggunanya. Transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Melalui internet banking, layanan konvensional bank yang komplek dapat ditawarkan relatif lebih sederhana, efektif, efisien dan murah. 
Internet banking menjadi salah satu kunci keberhasilan perkembangan dunia perbankan modern dan bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa dengan internet banking, keuntungan (profits) dan pembagian pasar (marketshare) akan semakin besar dan luas. Namun, meskipun dunia perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet banking, terdapat pula resiko-resiko yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategik, resiko reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas.
Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking.
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)
Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
1.      Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.
2.      Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
3.      Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah
Upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk meminimalisir terjadinya kejahatan internet fraud di perbankan adalah dengan dikeluarkannya serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.


Implikasi Pemberlakuan RUU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Ternyata banyak hal yang perlu dikritisi pada Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejatinya, UU No 11/2008 ini disusun atas dasar motivasi untuk melindungi hak cipta, melindungi transaksi perdagangan online, melindungi proses transfer perbankan dan perlindungan dari peretas komputer. Ternyata UU ini mulai memakan korban, dan takbir mulai terkuak bahwa UU yang mestinya melindungi warga negara ini malah memakan korban warga yang notabene membiayai pembuatan UU ini melalui pajak yang dibayarkan.
Dampak terbesar ketika orang tidak memahami UU ini, maka intepretasi yang ada dalam suatu permasalahan hukum yang berhubungan dengan Internet akan selalu dikaitkan sehingga akan menjadi rancu. Selain itu, kita harus semakin hati-hati dalam melakukan apapun dalam dunia maya karena semakin besar celah yang dapat digunakan sebagai alasan dibenturkan suatu tindakan terhadap aturan ini.
Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
Pemerintah Desak DPR Tuntaskan RUU ITE(01 Januari 2006)
"Cyber law memang harus secepatnya diterbitkan karena kalau tidak ada payungnya akan susah untuk mengembangkan industri telematika. Kami akan upayakan UU ITE tahun ini yang di dalamnya memuat mengenai cyber crime," katanya kemarin. Dia memaparkan naskah RUU ITE saat ini sudah berada di DPR dan pemerintah terus memantau perkembangannya termasuk melakukan kontak langsung dengan Komisi I DPR agar RUU tersebut dijadikan prirotas. Menteri menuturkan pihaknya memberikan perhatian yang serius terhadap cyber law selain sebagai bagian dari strategi untuk mempercepat penetrasi telematika juga agar memudahkan untuk menarik investor. "Selain itu, akibat masih lemahnya perundangan di bidang TI, saat ini transaksi elektronik dari Indonesia tidak diterima di luar negeri padahal potensi efisiensinya luar biasa," tandasnya. Demikian pula masuknya Indonesia dalam priority watch list, kata Sofyan, juga tidak terlepas dari belum adanya cyber law yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku di sektor telematika. Sofyan memang cukup aktif memperjuangkan cyber law bahkan dalam rapat dengan Komisi I DPR beberapa waktu lalu telah mengusulkan agar lembaga perwakilan tersebut membentuk Pansus RUU ITE untuk mempercepat disahkannya RUU tersebut menjadi UU. Maraknya tindak pidana menyangkut transaksi elektronik, tutur dia, menjadi salah satu alasan pemerintah mendesak pemberlakuan RUU ITE. Terlebih lagi, lanjut dia, transaksi elektronik memiliki risiko tinggi dan selama ini banyak sekali terjadi pelanggaran pidananya namun belum ada satupun aturan hukum yang mengatur persoalan tersebu Terkatung-katung Jika dilihat prosesnya, pembahasan RUU ITE ini sudah terkatung-katung selama lebih dari empat tahun sejak dirumuskan. Perjalanan RUU itu menjadi UU bolak-balik antara pemerintah dan DPR tanpa membuahkan hasil. Pemerintah terakhir kali memperbaiki RUU ITE pada akhir Agustus melalui rapat kabinet yang dipimpin Presiden Megawati, dilanjutkan dengan keluarnya Ampres sebagai pengantar pembahasannya di DPR. Beberapa hal yang diperbaiki antara lain pengaturan perizinan nama domain dan merek, pengaturan standardisasi sistem keamanan teknologi informasi di perusahaan serta pihak yang mengeluarkan sertifikasinya. Penundaan RUU ITE ini menghambat Indonesia masuk dalam peta ecommerce global. Bahkan Indonesia ditolak masuk ke dalam daftar PayPal penyelenggara payment gateway di Amerika Serikat (AS). Pemerintah dan pelaku usaha diketahui telah mencoba melobi ke PayPal, namun tanpa belum adanya cyber law masih dijadikan alasan oleh pelaku usaha AS untuk menolak melakukan perdagangan online dengan Indonesia. Lebih fatal lagi karena selain AS, Uni Eropa juga merekomendasikan negara anggotanya untuk tidak melakukan transaksi elektronik dengan negara-negara yang belum memiliki cyber law termasuk Indonesia. Dampak negatif tersebut jika tidak segera diantisipasi bisa berdampak lebih buruk lagi karena Indonesia juga berpotensi mendapat sanksi pemblokiran jalur (routing) Internet dari komunitas global akibat belum adanya UU di tengah tingginya kejahatan dunia maya. Berdasarkan data laporan mengenai kejahatan dunia maya dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), terjadi lonjakan berupa penyusupan jaringan serta fraud selama kuartal ketiga dan kuartal keempat 2003. Selama kuartal terakhir 2003, APJII memperoleh 161 laporan fraud serta lebih dari 1.000 network incident. (Bisnis Indonesia).


SUMBER :

http://avinanta.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7784/W08-RUU+ITE.pdf

 Kelompok 1 :
Aditiyo Nugroho
Agung Februanto
David Handoko
Krisanda Triputro

Minggu, 13 Maret 2016

4ka31-tugas1-kelompok1-pengertian-etika

PENGERTIAN ETIKA


 1.  Pengertian Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Berikut beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli :

  • SCHEIN, E.H (1962)

Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat

  • HUGHES, E.C (1963)

Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya

  • DANIEL BELL (1973)

Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
  • PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
  • KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu
  • K. BERTENS
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama
  • SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab
  • DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.
2. Ciri khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
3. Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sesuatu yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.  Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Karena itu etika merupakan suatu ilmu. sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
4. Etika berprofesi Dibidang Teknologi Informasi
 Pada zaman sekarang, Teknologi, Informasi, dan Komunikasi sanagat berkaitan erat dalam aktifitas sehari-hari menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukanlah perkara  mudah dan bukan tidak sukar, yang paling penting adalah bagaimana kita menempatkan posisnya dengan benar.
Profesi IT memiliki 2 sisi berlawanan, yang mana sisi pertama bisa menjadikan IT berguna untuk kemaslahatan bersama dan sisi yang lain dapat menjadi ancaman dan bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Keadaan IT yang semakin berkembang pesat membuat kemudahan dan juga kerugian yang didapat jika disalahgunakan. Maka dari itu diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Kode Etik Profesi di Bidang Teknologi Informasi
a)      Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi
Kode etik profesi dalam lingkup TI memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, banyak yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
b)      Kode Etik Pengguna Internet
Berikut adalah beberapa kode etik yang diharapkan pada pengguna internet :
1.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
4.      Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
5.      Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
6.      Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
7.      Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
c)      Kode Etik Programmer
Berikut adalah beberapa kode etik pda programmer :
1.      Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.      Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.      Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.      Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5.      Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.      Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.


 Sumber
Kelompok 1
Adityo Nugroho

Minggu, 17 Januari 2016

Perbandingan 2 profesi dengan 1 bidang yang sama : Geologi dan Geofisika

Perbandingan 2 profesi dengan 1 bidang yang sama : Geologi dan Geofisika


Geologi dan Geofisika


Teknik geologi adalah cabang teknologi yang berupa penerapan ilmu geoiogi untuk pemanfaatan sumber daya alam dan penanggulangan bencana.
geologi bekerja dengan memperhatikan analisis teknis rinci mengenai material bumi dan menilai risiko bencana alam secara geologi. Peran mereka adalah untuk memastikan bahwa faktor-faktor geologi yang mempengaruhi pembangunan dapat diidentifikasi dan ditangani. Mereka juga menilai integritas tanah, batuan, air tanah dan kondisi alam lainnya sebelum memulai proyek-proyek pembangunan besar. Mereka juga menyarankan prosedur dan kesesuaian bahan bangunan yang tepat. Insinyur geologi juga terlibat menganalisis dan mendesain pembangunan yang peka terhadap lingkungan, seperti tempat-tempat pelestarian alam. Dengan memantau perkembangan wilayah dan menganalisis kondisi tanah, mereka memastikan bahwa struktur bangunan bisa aman dalam jangka waktu pendek dan panjang.



Teknik Geofisika adalah jurusan yang mempelajari perancangan kegiatan eksplorasi secara efektif, pemetaan zona gempa/bencana dan proses data yang semuanya digunakan untuk kepentingan produksi.
Seorang ahli geofisika / seismolog lapangan mempelajari aspek fisik bumi. Mereka bekerja menggunakan peralatan yang rumit untuk mengumpulkan data tentang gempa bumi dan gelombang seismik yang bergerak mengelilingi bumi. Tanggung jawab utama mereka adalah untuk mengontrol kualitas data seismik yang dikumpulkan dan menafsirkannya untuk membuat peta dari penumpukan hidrokarbon. Mereka juga meneliti sifat fisik batuan, serta mengumpulkan dan mengevaluasi data untuk membangun model waduk. 

Deskripsi pekerjaan dan jabatan mereka bervariasi sesuai dengan wilayah kerjanya. Peran umum ahli geofisika / seismolog lapangan adalah melakukan eksplorasi seismik dan memproduksi data seismik untuk sebuah perusahaan minyak. Mereka juga dapat terlibat untuk memberikan konsultasi lingkungan seperti investigasi lokasi pembuangan dengan menggunakan teknik geofisika. Atau bekerja dalam sebuah lembaga penelitian untuk menyelidiki struktur seismologi dan memberikan informasi seismologi kepada masyarakat dan pemerintah.

Menurut saya, Kita mengenal bahwa ilmu yang mempelajari bumi dengan menggunakan perhitungan fisika dipermukaan atau dibawah permukaan sebagai Geofisika. Bukan pekerjaan mudah untuk menjelaskan apa yang membedakan Geofisika dengan Geologi, salah satu perbedaan utama adalah dalam tipe data yang dihasilkan. Geologi meliputi/ mempelajari bumi melalui observasi batuan , lewat permukaan dan lubang bor, dan menyimpulkan tentang strukturnya, komposisinya, sejarahnya melalui analisis dari observasi tersebut.

Dilain pihak perbedaannya dengan geofisika adalah, dalam geofisika menggunakan perhitungan fisika dalam menafsirkan sesuatu yang berguna untuk memberikan informasi tentang struktur, komposisi, dll dari segala sesuatu yang tersembunyi (sumber daya alam). Dalam pengertian yang lebih luas geofisika dapat menampilkan alat-alat untuk mempelajari struktur dan komposisi dalam bumi seperti kulit bumi, mantel, dan inti bumi, hal ini dapat dideterminasi oleh gelombang seismik dari gempa. Semua hal yang kita ketahui dibawah permukaan bumi yang hanya meliputi beberapa Kilometer saja dibawah permukaan bumi, dimana lubang bor dapat masuk kedalamnya dan melakukan penetrasi, berasal dari observasi geofisika.

Sumber

Contoh Jurnal

http://jurnal.ugm.ac.id/ijg/article/view/6746/5291

 

 

 




TULISAN 4 - MAKALAH PEDAGANG ASONGAN

MAKALAH PEDAGANG ASONGAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
1. Tidak memiliki modal yang cukup
2. Pendidikan yang terbatas
3. Semakin mahalnya biaya hidup
4. Tingginya angka pengangguran
5. Sulitnya mencari pekerjaan
6. Tidak memiliki keahlian khusus (keterampilan)
7. PHK

B. Batasan Masalah
Dalam hal ini kami mencoba menjelaskan tentang bagaimana kehidupan pak kodir sebagai pedagang asongan di pasar Depok yang sudah lima tahun bekerja
C. Ruang Lingkup
Di tengah kesulitan krisis ekonomi yang melanda indonesia sekarang ini dimana mencari nafkah semakin sulit tingkat kemiskinan semakin meningkat lapangan pekerjaan menjadi sulit dan pengangguran meraja lela. membuat masyarakat harus berfikir bagaimana mempertahankan hidup. Dengan modal yang terbatas dan kemampuan skill yang masih terbilang minim menjadikan banyak orang memilih profesi sebagai pedagang asongan.
Hampir di setiap sudut jalan,terotoar,dan bis kota, kita temui pedagang asongan yang berjualan dengan berpagai macam jenis barang dari rokok, permen, air mineral,dll.
Survey kami menghasilkan data mereka yang beroprasi sebagai pedagang asongan dikota Depok umumnya masyarakat brpendidikan rendah sampai ada yang tidak mengenyam pendidikan sama sekali,hingga menyulitkan mereka untuk mencari pekerjann yang lebih baik.
Seperti yang kita ketahui kebanyakan para pedagang asongan berjualan disepanjang badan jalan, trotoar, pasar, stasiun, didepan perkantoran, sekolah, dikeramaian dan ditempat-tempat yang paling sering dilalui oleh orang banyak, sehingga mengganggu ketertiban umum khususnya para pengguna jalan dan penumpang umum. Bahkan ada juga yang berkeliling dari rumah-kerumah, karena ditempat itulah cara paling gampang mereka untuk berjualan dan mendapatkan uang. Tidak jarang mereka juga berjualan dengan cara sedikit memaksa , tapi memang berjualan disepanjang jalan atau dipinggiran jalan merupakan tempat yang paling sering dan gampang kita jumpai.
D. Maksud & Tujuan
Maksud dan tujuan utama dari penyusunan makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui aktivitas dan segala permasalahan yang dihadapi oleh pedagang asongan dan bagai mana cara mengatasinya,agar kami juga merasakan bagaimana menjalani hidup seperti mereka yang serba kekurangan jika dibandingkan dengan kehidupan kami sekarang ini.
Mudah-mudahan setelah kami membuat makalah ini kami bisa lebih mensyukuri kehidupan dan tidak menyia-nyiakannya serta berusaha memberikan yang terbaik kepada keluarga kami kususnya anak dan cucu kami di masa yang akan datang.
Hidup tidak selalu di atas sewaktu –waktu kita pasti akan jatuh ke bawah jika kita tidak mempersiapkan diri maka sulit untuk kita bangkit kembali maka dari itu persiapkan diri kita dari sekarang dan wariskan kepada generasi kita selanjutnya.

BAB II
PERMASALAHAN

Pedagang asongan merupakan salah satu pedagang kecil-kecilan. Pak kodir adalah seorang yang punya keinginan untuk bekerja keras walaupun hanya dengan modal yang kecil tetapi dia berusaha untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya sehari hari. sebagai kepala keluarga pak kodir ingin sekali memberikan kebahagian terhadap keluarganya dia tidak ingin anaknya seperti dia yang hanya sebagai pedagang asongan.
Meskipun hujan dan panas menerpa kota Depok tetapi pak kodir tetep bertahan dalam menjalankan tugasnya sebagai pedagang asongan pak kodir adalah seorang yang menyayangi pekerjaannya walaupun hanya sebagai pedagang asongan karena hanya dengan berdagang asongan pak kodir bisa membiayai pendidikan anak-anaknya.
Dia bekerja keras dari pagi hingga malam hari hanya untuk mendapatkan uang, pendapatan pak kodir juga tidak menentu, keramaian kota Depok dan kondisi cuaca yang menjadi penentu, apabila cuaca panas pak kodir bisa medapatkan uang Rp 30.000/hari namun apabila cuaca hujan pendapatan pak kodir menurun 30-50% terjadi karena sedikit pengunjung yang datang ke kota Depok pada musim hujan

BAB III
PEMBAHASAN

A. Kendala
Kendala yang dihadapi oleh pak kodir yaitu kurangnya modal atau biaya untuk mendirikan usaha lain yag lebih baik bayaknya jumlah pedagang asongan di wilayah pasar lama membuat bang kodir harus bekerja lebih keras lagi.keramaian kota dan faktor cuaca menjadi penetu pendapatan pak kodir, pendapatan pak kodir lebih besar di musim panas di karnakan pengunjung pasar lebih ramai di bandingkan musim hujan dan bayak barang yang tidak terjual akibat rusak terkena air hujan sehingga pak kodir harus mengganti lagi dangan barang yang baru.
B. Alternatif
Untuk menanbah modal pak kodir mengurangi pendapatanya yang tadinya tiga puluh ribu menjadi dua puluh ribu, selain mangkal sewaktu-waktu pak kodir juga berkeliling di pasar dan di jalan-jalan. Pak kodir juga mempersiapkan plastik dan payung jika sewaktu-waktu akan turun hujan.

C. Perputaran Uang Sehari
Modal awal = Rp 120.000
Pendapatan sehari apabila cuaca baik Rp 30.000
Pendapatan sehari apabila cuaca tidak baik Rp 15.000
Modal belanja Pak Kodir tiap hari Rp 70.000

BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan

Dari hasil observasi kami maka dapat diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1) Tidak semua masyarakat beruntung didalam menyambung hidup dan mengais rejeki.
2) Hidup tidak selalu di atas jika kita tidak mempersiapkan diri sedini mungkin maka kita akan jatuh.
3) Adanya ikatan secara psikografis antara pedagang asongan dengan jalanan dan pasar tempat mereka berjualan dimana mereka menjalankan profesi ini.
4) Kehidupan sekarang memang sulit tapi apabila di jalankan dengan sungguh-sungguh akan tercapai sesuatu yang kita inginkan.
5) Salut buat para pedagang pedagang asongan walaupun panas matahari, dinginnya hujan menghatam mereka tetap dengan sabar menjalankan profesi mereka.
6) Hidup jangan pernah takut untuk gagal karena kegagalan tersebut bisa menjadi guru untuk pengalaman kita.

Saran & Kritik
Jadikanlah dirimu sebagai lautan yang luas apapun kejadian itu harus di terima gagal dalam perjuangan belum tentu kemunduran. masa depan mu masih panjang janganlah engkau sia-siakan, menangis dan tertawa itu silih berganti, tidak ada orang yang tertawa terus menerus dan tidak ada orang yang menangis terus menerus, maka dari itu menangislah engkau masih muda agar engkau tertawa dimasa tuamu. Juga jangan sekali-kali kau menghilangkan kepercayaan yang telah diberikan orangtua mu karena doa orangtualah yang membantu mu untuk menjadi orang sukses kelak. Bila kau masih diberikan kesempatan menuntut ilmu sampai perguruan tinggi belajarlah dengan serius karena masih banyak orang yang tidak menpunyai kesempatan seperti kita.

Sumber :