PENGERTIAN ETIKA
1. Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa
Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas
khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Berikut beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para
ahli :
- SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang
membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang
khusus di masyarakat
- HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari
kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
- DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari
termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan
memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung
jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika
layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan
ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan
dalam masyarakat
- PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki
cita-cita dan nilai bersama
- KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu
- K. BERTENS
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang
memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama
- SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai
sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi
kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan
keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab
- DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai
jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu
serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap
masyarakat.
2. Ciri khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of
education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis
intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan
praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat
diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok
yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang
bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
3. Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti
"timbul dari kebiasaan") adalah sesuatu yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis
dalam pendapat-pendapat spontan kita.
Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena
pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk
itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan
oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat
dikatakan sebagai etika. Karena itu etika merupakan suatu ilmu. sebagai suatu
ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan
ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut
pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap
perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai-nilai etika).
4. Etika berprofesi Dibidang Teknologi Informasi
Pada zaman sekarang, Teknologi, Informasi, dan
Komunikasi sanagat berkaitan erat dalam aktifitas sehari-hari menjadi
pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan
bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau
menjalankan profesi IT bukanlah perkara mudah dan bukan tidak sukar, yang
paling penting adalah bagaimana kita menempatkan posisnya dengan benar.
Profesi IT memiliki 2 sisi berlawanan, yang mana sisi
pertama bisa menjadikan IT berguna untuk kemaslahatan bersama dan sisi yang
lain dapat menjadi ancaman dan bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis
kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu seorang hacker melakukan
pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content
tertentu, dan lain-lain.
Keadaan IT yang semakin berkembang pesat membuat kemudahan
dan juga kerugian yang didapat jika disalahgunakan. Maka dari itu diharapkan
etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT
makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan
dan pengalaman.
Kode Etik Profesi di Bidang Teknologi Informasi
a) Kode Etik Seorang
Profesional Teknologi Informasi
Kode etik profesi dalam lingkup TI memuat kajian ilmiah
mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional
atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara
organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu
bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya,
banyak yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya
digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem
kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem
kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
b) Kode Etik Pengguna Internet
Berikut adalah beberapa kode etik yang diharapkan pada
pengguna internet :
1. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi
dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan
negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
4. Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki
korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
5. Bila mempergunakan script,
program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
6. Tidak berusaha atau
melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan
yang dimiliki pihak lain.
7. Menghormati etika dan
segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
c) Kode Etik Programmer
Berikut adalah beberapa kode etik pda programmer :
1. Seorang programmer tidak
boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak
boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak
boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak
akurat.
4. Seorang programmer tidak
boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau
meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari
keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri
software khususnya development tools.
Sumber
Adityo Nugroho