Kamis, 23 Juni 2016

PERATURAN DAN REGULASI IV

4ka31-Tugas II - Kelompok 1- Peraturan dan Regulasi IV


PERATURAN DAN REGULASI IV


Pokok-pokok pikiran dalam RUU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)

UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Rangkuman singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·         Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·         Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·         Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
·         Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·         Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·         Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·         Pasal 33 (Virus, DoS)
·         Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis.

UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM.
Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:

1. Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
2. Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
3. Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.


Peraturan bank indonesia tentang internet banking 

Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless).
 Internet banking merupakan layanan perbankan yang memiliki banyak sekali manfaatnya bagi pihak bank sebagai penyedia dan nasabah sebagai penggunanya. Transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Melalui internet banking, layanan konvensional bank yang komplek dapat ditawarkan relatif lebih sederhana, efektif, efisien dan murah. 
Internet banking menjadi salah satu kunci keberhasilan perkembangan dunia perbankan modern dan bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa dengan internet banking, keuntungan (profits) dan pembagian pasar (marketshare) akan semakin besar dan luas. Namun, meskipun dunia perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet banking, terdapat pula resiko-resiko yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategik, resiko reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas.
Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking.
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)
Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
1.      Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.
2.      Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
3.      Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah
Upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk meminimalisir terjadinya kejahatan internet fraud di perbankan adalah dengan dikeluarkannya serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.


Implikasi Pemberlakuan RUU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Ternyata banyak hal yang perlu dikritisi pada Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejatinya, UU No 11/2008 ini disusun atas dasar motivasi untuk melindungi hak cipta, melindungi transaksi perdagangan online, melindungi proses transfer perbankan dan perlindungan dari peretas komputer. Ternyata UU ini mulai memakan korban, dan takbir mulai terkuak bahwa UU yang mestinya melindungi warga negara ini malah memakan korban warga yang notabene membiayai pembuatan UU ini melalui pajak yang dibayarkan.
Dampak terbesar ketika orang tidak memahami UU ini, maka intepretasi yang ada dalam suatu permasalahan hukum yang berhubungan dengan Internet akan selalu dikaitkan sehingga akan menjadi rancu. Selain itu, kita harus semakin hati-hati dalam melakukan apapun dalam dunia maya karena semakin besar celah yang dapat digunakan sebagai alasan dibenturkan suatu tindakan terhadap aturan ini.
Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
Pemerintah Desak DPR Tuntaskan RUU ITE(01 Januari 2006)
"Cyber law memang harus secepatnya diterbitkan karena kalau tidak ada payungnya akan susah untuk mengembangkan industri telematika. Kami akan upayakan UU ITE tahun ini yang di dalamnya memuat mengenai cyber crime," katanya kemarin. Dia memaparkan naskah RUU ITE saat ini sudah berada di DPR dan pemerintah terus memantau perkembangannya termasuk melakukan kontak langsung dengan Komisi I DPR agar RUU tersebut dijadikan prirotas. Menteri menuturkan pihaknya memberikan perhatian yang serius terhadap cyber law selain sebagai bagian dari strategi untuk mempercepat penetrasi telematika juga agar memudahkan untuk menarik investor. "Selain itu, akibat masih lemahnya perundangan di bidang TI, saat ini transaksi elektronik dari Indonesia tidak diterima di luar negeri padahal potensi efisiensinya luar biasa," tandasnya. Demikian pula masuknya Indonesia dalam priority watch list, kata Sofyan, juga tidak terlepas dari belum adanya cyber law yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku di sektor telematika. Sofyan memang cukup aktif memperjuangkan cyber law bahkan dalam rapat dengan Komisi I DPR beberapa waktu lalu telah mengusulkan agar lembaga perwakilan tersebut membentuk Pansus RUU ITE untuk mempercepat disahkannya RUU tersebut menjadi UU. Maraknya tindak pidana menyangkut transaksi elektronik, tutur dia, menjadi salah satu alasan pemerintah mendesak pemberlakuan RUU ITE. Terlebih lagi, lanjut dia, transaksi elektronik memiliki risiko tinggi dan selama ini banyak sekali terjadi pelanggaran pidananya namun belum ada satupun aturan hukum yang mengatur persoalan tersebu Terkatung-katung Jika dilihat prosesnya, pembahasan RUU ITE ini sudah terkatung-katung selama lebih dari empat tahun sejak dirumuskan. Perjalanan RUU itu menjadi UU bolak-balik antara pemerintah dan DPR tanpa membuahkan hasil. Pemerintah terakhir kali memperbaiki RUU ITE pada akhir Agustus melalui rapat kabinet yang dipimpin Presiden Megawati, dilanjutkan dengan keluarnya Ampres sebagai pengantar pembahasannya di DPR. Beberapa hal yang diperbaiki antara lain pengaturan perizinan nama domain dan merek, pengaturan standardisasi sistem keamanan teknologi informasi di perusahaan serta pihak yang mengeluarkan sertifikasinya. Penundaan RUU ITE ini menghambat Indonesia masuk dalam peta ecommerce global. Bahkan Indonesia ditolak masuk ke dalam daftar PayPal penyelenggara payment gateway di Amerika Serikat (AS). Pemerintah dan pelaku usaha diketahui telah mencoba melobi ke PayPal, namun tanpa belum adanya cyber law masih dijadikan alasan oleh pelaku usaha AS untuk menolak melakukan perdagangan online dengan Indonesia. Lebih fatal lagi karena selain AS, Uni Eropa juga merekomendasikan negara anggotanya untuk tidak melakukan transaksi elektronik dengan negara-negara yang belum memiliki cyber law termasuk Indonesia. Dampak negatif tersebut jika tidak segera diantisipasi bisa berdampak lebih buruk lagi karena Indonesia juga berpotensi mendapat sanksi pemblokiran jalur (routing) Internet dari komunitas global akibat belum adanya UU di tengah tingginya kejahatan dunia maya. Berdasarkan data laporan mengenai kejahatan dunia maya dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), terjadi lonjakan berupa penyusupan jaringan serta fraud selama kuartal ketiga dan kuartal keempat 2003. Selama kuartal terakhir 2003, APJII memperoleh 161 laporan fraud serta lebih dari 1.000 network incident. (Bisnis Indonesia).


SUMBER :

http://avinanta.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7784/W08-RUU+ITE.pdf

 Kelompok 1 :
Aditiyo Nugroho
Agung Februanto
David Handoko
Krisanda Triputro

Minggu, 13 Maret 2016

4ka31-tugas1-kelompok1-pengertian-etika

PENGERTIAN ETIKA


 1.  Pengertian Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Berikut beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli :

  • SCHEIN, E.H (1962)

Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat

  • HUGHES, E.C (1963)

Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya

  • DANIEL BELL (1973)

Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
  • PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
  • KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu
  • K. BERTENS
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama
  • SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab
  • DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.
2. Ciri khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
3. Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sesuatu yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.  Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Karena itu etika merupakan suatu ilmu. sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
4. Etika berprofesi Dibidang Teknologi Informasi
 Pada zaman sekarang, Teknologi, Informasi, dan Komunikasi sanagat berkaitan erat dalam aktifitas sehari-hari menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukanlah perkara  mudah dan bukan tidak sukar, yang paling penting adalah bagaimana kita menempatkan posisnya dengan benar.
Profesi IT memiliki 2 sisi berlawanan, yang mana sisi pertama bisa menjadikan IT berguna untuk kemaslahatan bersama dan sisi yang lain dapat menjadi ancaman dan bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Keadaan IT yang semakin berkembang pesat membuat kemudahan dan juga kerugian yang didapat jika disalahgunakan. Maka dari itu diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Kode Etik Profesi di Bidang Teknologi Informasi
a)      Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi
Kode etik profesi dalam lingkup TI memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, banyak yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
b)      Kode Etik Pengguna Internet
Berikut adalah beberapa kode etik yang diharapkan pada pengguna internet :
1.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
4.      Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
5.      Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
6.      Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
7.      Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
c)      Kode Etik Programmer
Berikut adalah beberapa kode etik pda programmer :
1.      Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.      Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.      Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.      Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5.      Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.      Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.


 Sumber
Kelompok 1
Adityo Nugroho

Minggu, 17 Januari 2016

Perbandingan 2 profesi dengan 1 bidang yang sama : Geologi dan Geofisika

Perbandingan 2 profesi dengan 1 bidang yang sama : Geologi dan Geofisika


Geologi dan Geofisika


Teknik geologi adalah cabang teknologi yang berupa penerapan ilmu geoiogi untuk pemanfaatan sumber daya alam dan penanggulangan bencana.
geologi bekerja dengan memperhatikan analisis teknis rinci mengenai material bumi dan menilai risiko bencana alam secara geologi. Peran mereka adalah untuk memastikan bahwa faktor-faktor geologi yang mempengaruhi pembangunan dapat diidentifikasi dan ditangani. Mereka juga menilai integritas tanah, batuan, air tanah dan kondisi alam lainnya sebelum memulai proyek-proyek pembangunan besar. Mereka juga menyarankan prosedur dan kesesuaian bahan bangunan yang tepat. Insinyur geologi juga terlibat menganalisis dan mendesain pembangunan yang peka terhadap lingkungan, seperti tempat-tempat pelestarian alam. Dengan memantau perkembangan wilayah dan menganalisis kondisi tanah, mereka memastikan bahwa struktur bangunan bisa aman dalam jangka waktu pendek dan panjang.



Teknik Geofisika adalah jurusan yang mempelajari perancangan kegiatan eksplorasi secara efektif, pemetaan zona gempa/bencana dan proses data yang semuanya digunakan untuk kepentingan produksi.
Seorang ahli geofisika / seismolog lapangan mempelajari aspek fisik bumi. Mereka bekerja menggunakan peralatan yang rumit untuk mengumpulkan data tentang gempa bumi dan gelombang seismik yang bergerak mengelilingi bumi. Tanggung jawab utama mereka adalah untuk mengontrol kualitas data seismik yang dikumpulkan dan menafsirkannya untuk membuat peta dari penumpukan hidrokarbon. Mereka juga meneliti sifat fisik batuan, serta mengumpulkan dan mengevaluasi data untuk membangun model waduk. 

Deskripsi pekerjaan dan jabatan mereka bervariasi sesuai dengan wilayah kerjanya. Peran umum ahli geofisika / seismolog lapangan adalah melakukan eksplorasi seismik dan memproduksi data seismik untuk sebuah perusahaan minyak. Mereka juga dapat terlibat untuk memberikan konsultasi lingkungan seperti investigasi lokasi pembuangan dengan menggunakan teknik geofisika. Atau bekerja dalam sebuah lembaga penelitian untuk menyelidiki struktur seismologi dan memberikan informasi seismologi kepada masyarakat dan pemerintah.

Menurut saya, Kita mengenal bahwa ilmu yang mempelajari bumi dengan menggunakan perhitungan fisika dipermukaan atau dibawah permukaan sebagai Geofisika. Bukan pekerjaan mudah untuk menjelaskan apa yang membedakan Geofisika dengan Geologi, salah satu perbedaan utama adalah dalam tipe data yang dihasilkan. Geologi meliputi/ mempelajari bumi melalui observasi batuan , lewat permukaan dan lubang bor, dan menyimpulkan tentang strukturnya, komposisinya, sejarahnya melalui analisis dari observasi tersebut.

Dilain pihak perbedaannya dengan geofisika adalah, dalam geofisika menggunakan perhitungan fisika dalam menafsirkan sesuatu yang berguna untuk memberikan informasi tentang struktur, komposisi, dll dari segala sesuatu yang tersembunyi (sumber daya alam). Dalam pengertian yang lebih luas geofisika dapat menampilkan alat-alat untuk mempelajari struktur dan komposisi dalam bumi seperti kulit bumi, mantel, dan inti bumi, hal ini dapat dideterminasi oleh gelombang seismik dari gempa. Semua hal yang kita ketahui dibawah permukaan bumi yang hanya meliputi beberapa Kilometer saja dibawah permukaan bumi, dimana lubang bor dapat masuk kedalamnya dan melakukan penetrasi, berasal dari observasi geofisika.

Sumber

Contoh Jurnal

http://jurnal.ugm.ac.id/ijg/article/view/6746/5291

 

 

 




TULISAN 4 - MAKALAH PEDAGANG ASONGAN

MAKALAH PEDAGANG ASONGAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
1. Tidak memiliki modal yang cukup
2. Pendidikan yang terbatas
3. Semakin mahalnya biaya hidup
4. Tingginya angka pengangguran
5. Sulitnya mencari pekerjaan
6. Tidak memiliki keahlian khusus (keterampilan)
7. PHK

B. Batasan Masalah
Dalam hal ini kami mencoba menjelaskan tentang bagaimana kehidupan pak kodir sebagai pedagang asongan di pasar Depok yang sudah lima tahun bekerja
C. Ruang Lingkup
Di tengah kesulitan krisis ekonomi yang melanda indonesia sekarang ini dimana mencari nafkah semakin sulit tingkat kemiskinan semakin meningkat lapangan pekerjaan menjadi sulit dan pengangguran meraja lela. membuat masyarakat harus berfikir bagaimana mempertahankan hidup. Dengan modal yang terbatas dan kemampuan skill yang masih terbilang minim menjadikan banyak orang memilih profesi sebagai pedagang asongan.
Hampir di setiap sudut jalan,terotoar,dan bis kota, kita temui pedagang asongan yang berjualan dengan berpagai macam jenis barang dari rokok, permen, air mineral,dll.
Survey kami menghasilkan data mereka yang beroprasi sebagai pedagang asongan dikota Depok umumnya masyarakat brpendidikan rendah sampai ada yang tidak mengenyam pendidikan sama sekali,hingga menyulitkan mereka untuk mencari pekerjann yang lebih baik.
Seperti yang kita ketahui kebanyakan para pedagang asongan berjualan disepanjang badan jalan, trotoar, pasar, stasiun, didepan perkantoran, sekolah, dikeramaian dan ditempat-tempat yang paling sering dilalui oleh orang banyak, sehingga mengganggu ketertiban umum khususnya para pengguna jalan dan penumpang umum. Bahkan ada juga yang berkeliling dari rumah-kerumah, karena ditempat itulah cara paling gampang mereka untuk berjualan dan mendapatkan uang. Tidak jarang mereka juga berjualan dengan cara sedikit memaksa , tapi memang berjualan disepanjang jalan atau dipinggiran jalan merupakan tempat yang paling sering dan gampang kita jumpai.
D. Maksud & Tujuan
Maksud dan tujuan utama dari penyusunan makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui aktivitas dan segala permasalahan yang dihadapi oleh pedagang asongan dan bagai mana cara mengatasinya,agar kami juga merasakan bagaimana menjalani hidup seperti mereka yang serba kekurangan jika dibandingkan dengan kehidupan kami sekarang ini.
Mudah-mudahan setelah kami membuat makalah ini kami bisa lebih mensyukuri kehidupan dan tidak menyia-nyiakannya serta berusaha memberikan yang terbaik kepada keluarga kami kususnya anak dan cucu kami di masa yang akan datang.
Hidup tidak selalu di atas sewaktu –waktu kita pasti akan jatuh ke bawah jika kita tidak mempersiapkan diri maka sulit untuk kita bangkit kembali maka dari itu persiapkan diri kita dari sekarang dan wariskan kepada generasi kita selanjutnya.

BAB II
PERMASALAHAN

Pedagang asongan merupakan salah satu pedagang kecil-kecilan. Pak kodir adalah seorang yang punya keinginan untuk bekerja keras walaupun hanya dengan modal yang kecil tetapi dia berusaha untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya sehari hari. sebagai kepala keluarga pak kodir ingin sekali memberikan kebahagian terhadap keluarganya dia tidak ingin anaknya seperti dia yang hanya sebagai pedagang asongan.
Meskipun hujan dan panas menerpa kota Depok tetapi pak kodir tetep bertahan dalam menjalankan tugasnya sebagai pedagang asongan pak kodir adalah seorang yang menyayangi pekerjaannya walaupun hanya sebagai pedagang asongan karena hanya dengan berdagang asongan pak kodir bisa membiayai pendidikan anak-anaknya.
Dia bekerja keras dari pagi hingga malam hari hanya untuk mendapatkan uang, pendapatan pak kodir juga tidak menentu, keramaian kota Depok dan kondisi cuaca yang menjadi penentu, apabila cuaca panas pak kodir bisa medapatkan uang Rp 30.000/hari namun apabila cuaca hujan pendapatan pak kodir menurun 30-50% terjadi karena sedikit pengunjung yang datang ke kota Depok pada musim hujan

BAB III
PEMBAHASAN

A. Kendala
Kendala yang dihadapi oleh pak kodir yaitu kurangnya modal atau biaya untuk mendirikan usaha lain yag lebih baik bayaknya jumlah pedagang asongan di wilayah pasar lama membuat bang kodir harus bekerja lebih keras lagi.keramaian kota dan faktor cuaca menjadi penetu pendapatan pak kodir, pendapatan pak kodir lebih besar di musim panas di karnakan pengunjung pasar lebih ramai di bandingkan musim hujan dan bayak barang yang tidak terjual akibat rusak terkena air hujan sehingga pak kodir harus mengganti lagi dangan barang yang baru.
B. Alternatif
Untuk menanbah modal pak kodir mengurangi pendapatanya yang tadinya tiga puluh ribu menjadi dua puluh ribu, selain mangkal sewaktu-waktu pak kodir juga berkeliling di pasar dan di jalan-jalan. Pak kodir juga mempersiapkan plastik dan payung jika sewaktu-waktu akan turun hujan.

C. Perputaran Uang Sehari
Modal awal = Rp 120.000
Pendapatan sehari apabila cuaca baik Rp 30.000
Pendapatan sehari apabila cuaca tidak baik Rp 15.000
Modal belanja Pak Kodir tiap hari Rp 70.000

BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan

Dari hasil observasi kami maka dapat diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1) Tidak semua masyarakat beruntung didalam menyambung hidup dan mengais rejeki.
2) Hidup tidak selalu di atas jika kita tidak mempersiapkan diri sedini mungkin maka kita akan jatuh.
3) Adanya ikatan secara psikografis antara pedagang asongan dengan jalanan dan pasar tempat mereka berjualan dimana mereka menjalankan profesi ini.
4) Kehidupan sekarang memang sulit tapi apabila di jalankan dengan sungguh-sungguh akan tercapai sesuatu yang kita inginkan.
5) Salut buat para pedagang pedagang asongan walaupun panas matahari, dinginnya hujan menghatam mereka tetap dengan sabar menjalankan profesi mereka.
6) Hidup jangan pernah takut untuk gagal karena kegagalan tersebut bisa menjadi guru untuk pengalaman kita.

Saran & Kritik
Jadikanlah dirimu sebagai lautan yang luas apapun kejadian itu harus di terima gagal dalam perjuangan belum tentu kemunduran. masa depan mu masih panjang janganlah engkau sia-siakan, menangis dan tertawa itu silih berganti, tidak ada orang yang tertawa terus menerus dan tidak ada orang yang menangis terus menerus, maka dari itu menangislah engkau masih muda agar engkau tertawa dimasa tuamu. Juga jangan sekali-kali kau menghilangkan kepercayaan yang telah diberikan orangtua mu karena doa orangtualah yang membantu mu untuk menjadi orang sukses kelak. Bila kau masih diberikan kesempatan menuntut ilmu sampai perguruan tinggi belajarlah dengan serius karena masih banyak orang yang tidak menpunyai kesempatan seperti kita.

Sumber :



Minggu, 29 November 2015

E-COMMERCE

A. Definisi E-Commerce.


E-commerce adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapatmelakukan Transaksi secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan) .

Adapun pendapat mengenai pengertian E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada internet untuk belanja online dan jangkauan lebih sempit. dimana e-commerce adalah subperangkat dari E-Bisnis. cara pembayarannya: melalui transfer uang secara digital seperti melalui account paypal atau kartu credit Sedangkan, E-Bisnis mengacu pada internet tapi jangkauan lebih luas. area bisnisnya terjadi ketika perusahaan atau individu berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail tapi pemasaran atau penjualan di lakukan dengan internet. dengan begitu dapat memberikan keuntungan berupa keamanan fleksibililtas dan efisiensi. cara pembayarannya yaitu dengan melaui pembayaran digital secara E-Gold dan sudah di akui di seluruh dunia dalam melakukan transaksi online.

Pada umumnya pengunjung Website dapat melihat barang atau produk yang dijual secara online (24 jam sehari) serta dapat melakukan correspondence dengan pihak penjual atau pemilik website yang dilakukan melalui email.

Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com.
Adapun proses yang terdapat dalam E-Commerce adalah sebagai berikut :

1. Presentasi electronis (Pembuatan Website) untuk produk dan layanan.
2. Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
3. Secar otomatis account pelanggan dapat secara aman (baik nomor rekening maupun nomor kartu kredit).
4. Pembayaran yang dilakukan secara langsung (online) dan penanganan transaksi.
Adapun keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan transaksi melalui E-Commerce bagi suatu perusahaan adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan pendapatan dengan menggunakan online channel yang biayanya lebih murah.
2. Mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti biaya pos surat, pencetakan, report, dan sebagainya.
3. Mengurangi keterlambatan dengan menggunakan transfer elektronik/pembayaran yang tepat waktu dan dapat langsung dicek.
4. Mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif.


B. Contoh E-Commerce.

Banyak sekali yang dapat kita lakukan melalui E-Commerce yaitu :
1. Pembelian buku melalui online.
2. Pembelian elektronik melalui online.
3. Pembelian kendaraan melalui online.
4. Pembelian pakaian melalui online, dll.


C. Dampak Positif dan Negatif E-Commerce.

Didalam dunia E-Commerce pasti terdapat dampak positif dan negativenya.
Dampak positifnya, yaitu :
1. Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
2. Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
3. Menurunkan biaya operasional(operating cost).
4. Melebarkan jangkauan (global reach).
5. Meningkatkan customer loyality.
6. Meningkatkan supplier management.
7. Memperpendek waktu produksi.
8. Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).

Dampak negativenya, yaitu :
1. Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada.
2. Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
3. Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
4. Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
5. Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
6. Kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja, ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia, kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik.
 
Umumnya orang berfikir e-commerce adalah online shopping belanja/membeli barang melalui Web.Terus terang Web shopping / online shopping sebetulnya hanya sebagian kecil sekali dari belantara e-commerce. Web shopping yang termasuk di dalamnya transaksi online stok, men-download software langsung dari web sebetulnya menghubungkan bisnis ke konsumen ini hanya  sekitar 20% dari  total e-commerce, sedang sebagian besar sebetulnya lebih banyak berupa hubungan dagang bisnis ke bisnis yang memudahkan proses pembelian antar  perusahaan-perusahaan. Banyak orang berharap supaya dimungkinkan terjadinya transaksi mikro yang memungkinkan orang membayar dalam bentuk recehan beberapa ribu / ratus rupiah  untuk mengakses content atau game di Internet.

Transaksi yang sangat hot di e-commerce untuk barang-barang dagangan di Internet maupun melalui media elektronik lainnya, menurut Simba Information
http://www.simbanet.com/ yang merupakan best seller adalah produk komputer, produk konsumer, buku dan majalah, musik dan produk entertainment (audio, video, TV). Dari berbagai statistik yang ada tampaknya e-commerce akan semakin marak, terutama di amerika serikat tentunya. International Data Corporation  http://www.idc.com/ memprojeksikan bahwa 46 juta orang amerika akan membeli melalui e-commerce berbagai barang senilai US$ 16 juta  di tahun 2001, dan US$54 juta di tahun 2002. Forrester Research http://www.forrester.com/ memprediksikan sales e-commerce sekitar
US$7 juta di tahun 2000. Untuk jangka panjang, Morgan Stanley Dean Witter
http://www.deanwitter.com/ meng-estimasikan penjualan melalui e-commerce pada tahun 2005 antara US$21 juta s/d US$115 juta.

Tentunya bagi Indonesia yang jumlah pengguna Internet-nya masih sedikit belum sebanyak US, kecuali kalau WARNET-WARNET makin marak. Strategi e-commerce akan menjadi lain  tampaknya yang menjadi  hot sekarang ini justru situs-situs berita, seperti
 kompas.com, detik.com. Sebuah  permulaan yang baik untuk membangun community  yang bukan mustahil berlanjut ke focus groups dan e-commerce bisnis ke bisnis. President Clinton barangkali cukup nekad dengan mengajukan Internet Tax Freedom Act  http://www.house.gov/chriscox/nettax/frmain.htm yang ternyata sangat di setujui oleh Senat Amerika Serikat, undang-undang ini melarang semua negara bagian dan lokal di Amerika untuk memajak informasi & perdagangan melalui Internet. Artinya bangsa Amerika Serikat telah menset Internet sebagai Internet Trade Free Zone, sebuah ide yang cukup gila barangkali  tapi akan sangat effektif bagi para produsen barang / informasi karena usaha eksport  yang mendatangkan banyak devisa ke negara menjadi sangat baik sekali. Logikanya sederhana sekali  orang akan berlomba-lomba untuk membeli barang ke negara lain yang harganya lebih murah. Bagaimana dengan Indonesia? tampaknya akan menjadi tantangan yang cukup serius bagi orang-orang pajak di Indonesia karena transaksi-transaksi yang bersifat intangible melalui Internet sangat sulit di deteksi, semakin hari semakin banyak transaksi jenis ini terjadi di Internet. E- Commerce yang melibatkan pemindahan barang cukup mudah di deteksi di pelabuhan atau bandar udara sehingga dapat di deteksi oleh beacukai  / custom selain itu rasanya sulit. 
 
Tampaknya banyak orang di Indonesia yang belum sadar bahwa negara tempat kita berdiri sangat banyak menjanjikan hal-hal yang diminati oleh bangsa lain, apakah itu kekayaan alam-nya, sosial, budaya dll. Contohnya apakah ada yang pernah berfikir bahwa harga kepompong kupu-kupu adalah US$7 / buah-nya? Pak Anshori dari UNILA http://www.unila.ac.id ternyata sangat jeli melihat hal ini. Masih banyak lagi hal-hal lain yang menarik yang hanya mungkin dilakukan oleh orang Indonesia di Internet. Di media massa cukup banyak berita tentang pembobolan  sistem keamanan Internet, akan tetapi umumnya vendor dan analis komputer berargumentasi bahwa transaksi di Internet jauh lebih aman daripada di dunia  biasa. Sebenarnya sebagian  besar dari pencurian kartu kredit terjadi di sebabkan oleh pegawai sales yang menghandle nomor kartu kredit tersebut. Sistem e-commerce sebetulnya menghilangkan keinginan mencuri tadi dengan cara meng-enkripsi nomor kartu kredit tersebut di server perusahaan. Untuk merchants, e- commerce juga merupakan cara yang aman untuk membuka toko karena meminimalkan kemungkinan di jarah, di bakar atau kebanjiran. Hal yang paling berat adalah meyakinkan para pembeli bahwa e-commerce adalah aman untuk mereka.

Umumnya pengguna kartu kredit tidak terlalu mempercayai-nya, tapi para pakar e-commerce mengatakan bahwa transaksi e-commerce jauh lebih aman daripada pembelian kartu kredit biasa. Setiap kali anda membayar menggunakan kartu kredit di toko, di restaurant, di glodok, di mangga dua atau melalui telepon 800 setiap kali anda membuang resi pembelian kartu kredit  anda sebetulnya telah membuka informasi kartu kredit tersebut untuk dicuri. Sejak versi 2.0 dari  Netscape Navigator dan Microsoft Internet Explorer, transaksi dapat di enkripsi menggunakan Secure Sockets Layer (SSL)
http://www.builder.com/Business/Ecommerce20/ss05.html, sebuah protokol yang akan mengamankan saluran komunikasi ke server, memproteksi data pada saat dikirimkan melalui Internet. SSL menggunakan public key encryption, salah satu metoda enkripsi yang cukup kuat saat ini.  
 
Untuk melihat apakah sebuah Web site di amankan menggunakan SSL dapat dilihat pada awal URL digunakan https bukan http. Pembuat browser dan perusahaan kartu kredit saat ini mempromosikan sebuah standar tambahan bagi keamanan di namakan Secure Electronic Transaction (SET) http://www.builder.com/Business/Ecommerce20/ss05.html. SET akan mengenkode nomor kartu kredit yang ada di server vendor di Internet yang hanya dapat membaca nomor kartu kredit tersebut hanya bank dan  perusahaan kartu kredit artinya pegawai vendor / merchant tidak bisa membaca sama sekali sehingga kemungkinan terjadi pencurian oleh vendor menjadi tidak mungkin. Terus terangnya memang tidak ada sistem e-commerce yang bisa menggaransi proteksi 100% kepada kartu kredit anda, tapi kemungkinan untuk di copet dompet anda di toko online akan jauh lebih rendah dibandingkan di tempat biasa.

Saat ini banyak sekali produk-produk yang memungkinkan kita mensetup situs e-commerce dan langsung berjualan dalam waktu beberapa hari / minggu, mulai dari yang simple, murah hingga mahal dan kompleks. Para pengusaha kecil mungkin harus melihat jauh diluar ISP-nya untuk melihat
solusi-solusi murah tadi. Contohnya, Forman interactive
http://www.formaninteractive.com/ memberikan produk Internet creator seharga kurang dari US$150. Perangkat lunak tersebut menggunakan beberapa wizard untuk menolong anda membuat halaman web yang aman untuk menjual produk anda. Bahkan jika meletakan halaman web tersebut di server Forman, mereka akan membantu menangani pembayaran melalui CheckFree http://www.checkfree.com/
 
Jika anda sudah siap untuk masuk ke bisnis ini, anda dapat juga menggunakan yahoo store  http://store.yahoo.com/ yang akan memungkinkan anda untuk membangun situs web untuk bertransaksi melalui browser web di rumah anda. Yahoo akan berfungsi
sebagai host, biaya di sesuaikan dengan jumlah barang yang di jual – yaitu US$100 / bulan untuk toko yang menjual 50 barang, US$300 / bulan untuk toko dengan barang sampai dengan 1000 barang.

Solusi-solusi yang murah dan menarik ini juga tampaknya juga diberikan oleh indosatcom sebuah anak perusahaan dari Indosat yang memfokuskan diri di e-commerce. Salah satu produk indosatcom adalah EDIWeb menjadi menarik untuk para pengusaha kecil yang hanya bermodal akses ke WARNET. Telkom juga meluncurkan
plasa.com belum terhitung inisiatif lain seperti Wasantara dll. Tentunya untuk solusi-solusi komplex yang membutuhkan kemampuan integrasi yang tinggi antara berbagai proses transaksi yang dilakukan ada banyak perangkat lunak yang berharga cukup tinggi di antara US$5000 s/d US$100000 cukup untuk membuat seorang pengusaha kecil jatuh bangkrut.
Tampaknya solusi paling menarik adalah jasa e-commerce hosting yang dijalankan banyak perusahaan  termasuk indosatcom, AT&T
http://www.ipservices.att.com/wss/, MCI http://www.wcom.net/commercehost/, dan GTE BBN Planet  http://www.bbn.com/. Karena resiko & biaya rendah untuk melakukan e-commerce demikian dikatakan oleh Karl Lewis dari Proxicom http://www.proxicom.com/ yang merupakan perusahaan konsultan web yang mensetup situs e-commerce Day-Timer  http://www.daytimer.com/ dan extranet untuk Mobil Oil dan distributor-nya.

Di samping berbagai standar yang digunakan di Intenet, e-commerce juga menggunakan standar yang digunakan sendiri, umumnya digunakan dalam transaksi bisnis-ke-bisnis. Beberapa diantara yang sering digunakan adalah: Electronic Data Interchange (EDI): dibuat oleh pemerintah di awal tahun 70-an dan saat ini digunakan oleh lebih dari 1000 perusahaan Fortune di Amerika Serikat, EDI adalah
sebuah standar struktur dokumen yang dirancang untuk memungkinkan organisasi besar untuk mengirimkan informasi melalui jaringan  private. EDI saat ini juga digunakan dalam corporate web site. Open Buying on the Internet (OBI): adalah sebuah standar yang dibuat oleh Internet Purchasing Roundtable yang akan menjamin bahwa berbagai sistem e-commerce dapat berbicara satu dengan lainnya. OBI yang dikembangkan oleh konsorsium OBI 
 http://www.openbuy.org/ didukung oleh perusahaan-perusahaan yang memimpin di bidang teknologi seperti Actra,  InteliSys, Microsoft, Open Market, dan Oracle. 
 
Open Trading Protocol (OTP):  OTP dimaksudkan untuk menstandarisasi berbagai aktifitas yang berkaitan dengan  proses pembayaran, seperti perjanjian pembelian, resi untuk pembelian, dan pembayaran. OTP sebetulnya merupakan standar kompetitor OBI yang dibangun oleh beberapa perusahaan, seperti AT&T, CyberCash, Hitachi, IBM, Oracle, Sun Microsystems, dan British Telecom. Open Profiling Standard (OPS): sebuah standar yang di dukung oleh Microsoft dan Firefly http://www.firefly.com/. OPS memungkinkan pengguna untuk membuat sebuah profil pribadi dari kesukaan masing-masing pengguna yang dapat dia share dengan merchant. Ide dibalik OPS adalah untuk menolong memproteksi privasi pengguna tanpa menutup kemungkinan untuk transaksi informasi untuk proses marketing dsb. 
 
Secure Socket Layer (SSL): Protokol ini di disain untuk membangun sebuah saluran yang aman ke server. SSL menggunakan teknik enkripsi public key untuk memproteksi data yang di kirimkan melalui Internet. SSL dibuat oleh Netscape tapi sekarang telah di publikasikan di public domain. Secure Electronic Transactions (SET): SET akan mengenkodekan nomor kartu kredit yang di simpan di server merchant. Standar ini di buat oleh Visa dan MasterCard, sehingga akan langsung di dukung oleh masyarakat perbankan. Ujicoba pertama kali dari SET di e-commerce dilakukan di Asia.

Truste
 http://www.truste.org/ adalah sebuah partnership dari berbagai perusahaan yang mencoba membangun kepercayaan public dalam e-commerce dengan cara memberikan cap Good Housekeeping yang memberikan approve pada situs yang tidak melanggar kerahasiaan konsumen. E-commerce memang penuh dengan berbagai istilah, beberapa diantara-nya adalah:

1.  Digital atau electronic cash: juga dikenal sebagai e-cash, istilah ini ditujukan untuk beberapa pola / metoda yang  memungkinkan seseorang untuk membeli barang atau jasa dengan cara mengirimkan nomor dari satu komputer ke komputer yang lain. Nomor tersebut,  seperti yang terdapat di mata uang, di isukan oleh sebuah bank dan merepresentasikan sejumlah uang betulan. Salah satu kelebihan yang dibawa oleh digital cash adalah sifatnya yang anonymous dan dapat di pakai ulang, seperti uang cash biasa. Hal ini merupakan perbedaan utama antara e-cash dengan transaksi kartu kredit melalui Internet. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di PC Webopaedia
 http://www.sandybay.com/pc-web/digital_cash.htm.

2.  Digital money: adalah terminologi global untuk berbagai e-cash dan mekanisme pembayaran elektronik di Internet. Yahoo
http://www.yahoo.com/Business_and_Economy/Companies/Financial_Services/Transaction_Clear ing/Digital_Money/Companies/Financial_Service /Transaction_Clearing/Digital_Money/ mencatat paling tidak ada 21 perusahaan yang memberikan jasa digital money di Internet.

3.  Disintermediation: adalah proses untuk memotong jalur perantara. Kira-kira pada saat perusahaan yang berbasiskan web membypass kanal retail tradisional dan menjual secara langsung ke pelanggan / pembeli, maka perantara tradisional – seperti toko dan jasa mail order – akan kehilangan pekerjaan.

4.  Electronic checks: pada saat ini sedang di ujicoba oleh CyberCash
http://www.cybercash.com/, sistem check elektronik seperti PayNow akan mengambil uang dari account check di bank pelanggan untuk membayar PAM atau telepon.

5.  Electronic wallet: Pola pembayaran seperti CyberCash Internet Wallet
http://www.cybercash.com/, akan menyimpan nomor kartu kredit anda di harddisk anda dalam bentuk terenkripsi yang aman. Anda akan dapat melakukan pembelian-pembelian pada situs Web yang mendukung electronic wallet tersebut. Jika anda ingin membeli sesuatu pada toko yang mendukung electronic wallet, maka pada saat menekan tombol Pay maka proses pembayaran melalui kartu kredit akan dilakukan transaksinya secara aman oleh server perusahaan electronic wallet. Vendor browser pada saat ini  telah berusaha untuk melakukan negosiasi untuk memasukan teknologi e-wallet tadi ke produk mereka.

6.  Extranet: adalah sebuah kelanjutan dari intranet perusahaan yang mengkaitkan jaringan internal satu perusahaan dengan jaringan internal supplier mereka maupun pelanggan mereka. Dengan cara itu sangat mungkin untuk mengembangkan aplikasi e-commerce yang memungkinkan menyambungkan semua aspek bisnis, dari proses pemesanan hingga pembayaran. 
 
7.  Micropaymet: transaksi dalam jumlah kecil antara beberapa ratus rupiah hingga puluhan ribu rupiah, misalnya untuk  mengambil / mengakses grafik, game maupun informasi. Pay-as-you-go micropayment seharusnya akan membuat revolusi di dunia e-commerce.  Contohnya ESPN SportsZone http://espn.sportszone.com/ menggunakan CyberCoin untuk membayar US$1 untuk mengaskses situs mereka selama satu hari – tanpa perlu membayar penuh langganan bulanan. Kenyataan di lapangan sebagian besar pelanggan yang potensial tidak terlalu bersedia untuk bermain-main dengan micropayment. Ternyata bukan hanya perusahaan besar saja yang berkecimpung dalam e-commerce tapi juga banyak pengusaha kecil yang berkiprah dengan Web sederhana, dan situs kacangan. Seringkali yang dibutuhkan untuk sukses hanya promosi sederhana agar terlihat oleh para pelanggan. Berita mulut ke mulut, posting di newsgroup, dan mendaftarkan diri di search engine cukup sudah untuk menarik pelanggan ke situs anda. Sebuah contoh sederhana yang bisa ditampilkan adalah Kevin Donlin seorang penulis dan Web developer yang membuat Guaranteed Resumes http://www.gresumes.com/ di Internet berawal dari tahun 1994. Saat ini dia memperoleh sekitar 100 pendatang setiap hari dan memperoleh sebagian dari pemasukannya dari bisnis penulisan resume.

Keberhasilan Donlin terletak pada keberhasilan dalam menekan serendah-rendahnya biasa yang dibutuhkan. Server  yang digunakan diletakan di  ISP lokal, dan pelanggan berdatangan dari seluruh penjuru dunia. Transaksi kartu kredit dilakukan menggunakan swipe terminal yang dia sewa seharga US$30 / bulan – tapi tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengambilkan dana dari kartu kredit. Tentunya masih banyak sekali cerita-cerita menarik seperti yang dialami oleh Kevin tersebut. Menurut survey yang dilakukan oleh CommerceNet 
 http://www.commerce.net/ para pembeli / pembelanja belum menaruh kepercayaan kepada e-commerce, mereka tidak dapat menemukan apa yang mereka cari di e-commerce, belum  ada cara yang mudah dan sederhana untuk membayar. Di samping itu, surfing di e-commerce belum lancar betul. Pelanggan e- commerce masih takut ada pencuri kartu kredit, rahasia informasi personal mereka menjadi terbuka, dan kinerja jaringan yang kurang baik. Umumnya pembeli masih belum yakin bahwa akan menguntungkan dengan menyambung ke Internet, mencari situs shopping, menunggu download gambar, mencoba mengerti bagaimana cara memesan sesuatu, dan kemudian harus takut apakah  nomor kartu kredit mereka di ambil oleh hacker. 
 
Tampaknya untuk meyakinkan pelanggan ini, e-merchant harus melakukan banyak proses pemandaian pelanggan. Walaupun demikian Gail Grant, kepala lembaga penelitian di CommerceNet  http://www.commerce.net/ meramalkan sebagian besar pembeli akan berhasil mengatasi penghalang tersebut setelah beberapa tahun mendatang. Grant mengatakan jika saja pada halaman Web dapat dibuat label yang memberikan informasi tentang produk dan harganya, akan sangat memudahkan untuk search engine menemukan sebuah produk secara online. Hal tersebut belum terjadi memang karena sebagian besar merchant ingin agar orang menemukan hanya produk mereka tapi bukan kompetitor-nya apalagi jika ternyata harga yang diberikan kompetitor lebih murah.
Untuk sistem bisnis-ke-bisnis, isu yang  ada memang tidak sepelik di atas, akan tetapi tetap ada isu-isu serius. Seperti para pengusaha  belum punya model yang baik bagaimana cara mensetup situs e-commerce mereka, mereka mengalami kesulitan untuk melakukan sharing antara informasi yang diperoleh online dengan aplikasi bisnis lainnya. Masalah yang barangkali menjadi kendala utama adalah ide untuk sharing informasi bisnis kepada pelanggan dan supplier – hal ini merupakan strategi utama dalam sistem e-commerce bisnis ke bisnis.

Kunci utama untuk memecahkan masalah adalah merchant harus menghentikan pemikiran bahwa dengan cara menopangkan diri pada Java applets maka semua masalah akan solved, padahal kenyataannya adalah sebetulnya merchant harus me-restrukturisasi operasi mereka untuk mengambil keuntungan maksimal dari e-commerce. Grant mengatakan, “E-commerce is just like any automation – it amplifies problems with their operation they already had.”

Perusahaan yang akan secara langsung dirugikan oleh e-commerce adalah agen perjalanan, tiket bioskop, katalog mail-order, dan toko retail – terutama toko perangkat lunak. Mungkin kalau di Indonesia yang terasa hanya bagi agen perjalanan & bisnis sekitar turis. E-commerce dengan nyata telah mempengaruhi  teritori bisnis tersebut. Menurut laporan Forrester Research
 http://www.forrester.com/ prediksi penjualan di sales & tiket perjalanan melalui Internet akan naik dari US$475 juta di tahun 1997 ke US$10 milyar di tahun 2001. Angka tersebut merepresentasikan 8% dari semua penjualan tiket perjalanan di US. Kalau Bill Gates mengatakan e-commerce akan menghilangkan perantara (middleman). Kalau buzzword sekarang ini adalah  disintermediation http://www.builder.com/Business/Ecommerce20/ss06.html, cara mengatakan bahwa siapapun yang berada di antara pembeli dan penjual akan memperoleh masalah besar. Akan tetapi jika kita melihat lebih lebih dalam lagi akan terlihat bahwa sebenarnya e-commerce akan menciptakan pola perantara yang baru.

Cerita sukses e-commerce, seperti
 amazon.com  http://www.amazon.com/, sebetulnya merupakan bentuk lain dari sebuah proses perantara. Amazon.comtidak menerbitkan buku. Mereka semua umumnya hanyalah sebuah distributor online saja. Tampaknya e-middleman harus mendemonstrasikan bahwa mereka menambahkan nilai dalam proses pembelian, melalui marketing, customer service, juga metoda-metoda lain. Kalau tidak maka pelanggan akan memutuskan modem-nya dan tidak akan menggunakan jasa mereka lagi.

Tampaknya e-commerce mempunyai masa depan yang cerah. Jika berbagai detail dari perdagangan online ini dapat di selesaikan maka bukan mustahil e-commerce dan Internet akan mengubah struktur dunia usaha secara global. Dengan perkembangan masyarakat virtual yang demikian besar  – banyak orang yang berpartisipasi dalam berbagai interest group online – memperlihatkan pergeseran pardigma dari kekuatan ekonomi yang bertumpu pada pembuat / manufacturer ke kekuatan pasar. Paling tidak demikian yang dilihat oleh John Hagel dan Arthur Armstrong, sepasang analis dari McKinsey 
 http://www.mckinsey.com/ sebuah perusahaan konsultan manajemen internasional.

Masyarakat virtual telah memperlihatkan effek-nya. Situs investment seperti Motley Fool 
 http://www.fool.com/ memungkinkan anggota untuk bertukar pengalaman tanpa melalui broker / perantara. ParentsPlace http://www.parentsplace.com/merupakan tempat pertemuan para orang tua yang akhirnya memberikan kesempatan pada vendor-vendor kecil untuk mencapai pelanggan potensial mereka untuk produk yang sangatspesifik seperti makanan bayi dan shampo. Masyarakat virtual akan menggoyang kehebatan divisi marketing dan penjualan di perusahaan-perusahaan besar. Justru perusahaan-perusahaan kecil dengan produk yang lebih baik dan customer service yang baik akan dapat menggunakan masyarakat virtual ini untuk mengalahkan perusahaan besar – sesuatu yang cukup sulit dimengerti di dunia nyata. Dalam bukunya Net Gain: Expanding Markets Through Virtual Communities, yang dipublikasikan oleh Harvard Business School Press, Hagel dan Armstrong berargumen bahwa daripada melawan trend yang ada, perusahaan yang pandai akan
membantu terbentuknya virtual community ini dan menggunakannya untuk mencapai pelanggannya.



Link Jurnal : http://blog.ub.ac.id/iralailatulmaghfiroh/files/2012/04/An-analysis-of-the-importance-of-the-long-tail-in-search-engine-marketing.pdf