Jumat, 09 November 2012

Warganegara dan Negara


ü  Warganegara yaitu anggota atau warga dari suatu negara.
ü Negara yaitu organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan.

Hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. 

Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar