ü Warganegara yaitu anggota
atau warga dari suatu negara.
ü Negara yaitu organisasi
sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan
mengakui suatu pemerintahan.
Hubungan antara warga
Negara dan Negara, warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak
bisa dipisahkan. Warga
negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya.
Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan
kehidupan warga negaranya.
Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk
mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan
negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari
warga negaranya.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar